Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi ?
Media K-UMKM| Anggota dalam Koperasi merupakan pemilik juga sekaligus pengguna. Pemilik artinya ikut serta dalam andil atau tanam modal serta penentu arah kebijakan kedepannya bagi koperasi. Pengguna artinya Bahwa setiap anggota koperasi berhak dan berkewajiban menggunakan produk atau usaha koperasi dengan tujuan mengembangkan usaha koperasi melalui peran sertanya dalam memanfaatkan produk Koperasi yang akhirnya nanti keuntungan kembali lagi pada anggota tersebut.
Melalui gambar dari akun sosial media Penyuluh Koperasi, kami mencoba menguraikan beberapa Hak dan Kewajiban anggota berikut ini;
1. Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggran Rumah Tangga (ART) serta keputusan yang disepakati dalam rapat anggota. Selain Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) serta peraturan pendukung lainnya, ada sebuah aturan internal di suatu koperasi dimana aturan tersebut tidak sama antara Koperasi satu dengan koperasi lainya. Aturan tersebut di sebut AD dan ART, dalam perumusan AD/ART kopeasi tentunya harus berpijak pada UU No. 25 Tahun 1992 serta peraturan lainya yang mengatur perkoperasian. Setiap anggota harus mematuhi serta memenuhi segala hal yang diatur dalam AD/ART kopeasi yang sifatnya wajib karena merupakan ketentuan mutlak. Misal Syarat jadi anggota, besaran modal (simpan pokok dan simpanan wajib) yang harus dibayar dan beberapa ketentuan lainya.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Setiap koperasi dalam kelangsungan usahanya pasti memilik usaha utama dan usaha pendukung untuk mewujudkan cita-cita bersama dan menjadikan koperasi lebih berkembang. Setiap anggota wajib berpartisipasi, misal ; koperasi memiliki usaha pertokoan, maka setiap anggota secara sukarela harusnya memanfaatkan usaha tersebut serta membeli kebutuhan untuk kelangsungan koperasi tersebut. Hakikat dari membeli produk di koperasi sebenarnya kembali pada dirinya sendiri, karena dengan keuntungan yang di dapatkan oleh koperasi nantinya akan kembali lagi pada anggota tersebut dalam bentuk Sisa hasil usaha (SHU) di setiap akhir tahunya.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. Suatu ciri khas koperasi adalah asas kekeluargaan, dimana dalam realita pengelolaan ketika terdapat sebuah permasalahan dalam koperasi selalu menjunjung tinggi asas kekeluargaan dengan cara musyawarah mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan. Inilah ciri khas ekonomi kerakyatan bangsa Indonesia dengan mengutamakan azas kekeluargaan.
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. Suara anggota menjadi penentu dalam pengambilan keputusan untuk dijadikan pijakan kedepannya. Anggota diwajibkan menghadiri rapat anggota sehingga tercapainya suatu quorum rapat untuk berlangsungnya rapat anggota tersebut. Menyatakan pendapat serta memberikan suara merupakan bentuk demokrasi dalam sebuah koperasi, dimana setiap anggota memiliki suara yang sama tidak terpaut pada besaran modal yang ditanam.
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas. Memberikan sebuah pilihan atau mendapatkan hak dipilih menjadi pengurus atau pengawas merupakan hak serta kebebasan sebagai anggota, tentunya sebagai bentuk demokrasi koperasi mendapatkan perlakuan yang sama. Pemilihan pengurus dan pengawas tentunya memiliki aturan khusus oleh koperasi yang nantinya diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.
3. Meminta untuk rapat anggota menurut ketentuan dalam AD. Setiap anggota harus faham AD koperasi yang diikuti. Sehingga faham kapan koperasi melaksanakan rapat anggota, sehingga pada saat koperasi belum melaksanakan rapat anggota (misal rapat pertanggungjawaban pengurus dan pemgawas yang biasa di sebut RAT) maka anggota dapat meminta pengurus untuk melaksanakannya, karena rapat anggota adalah keharusan sesuai aturan dan perundang-undangan.
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta atau tidak. Anggota merupakan aset penting, jika anggotanya faham akan tugas dan tanggungjawab maka koperasi akan maju dan berkembang, setiap saran dan masukan anggota harus selalu diakomodir sebagai bahan dasar evaluasi setiap kegiatan yang berjalan.
5. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota. Mustahil jika koperasi tidak didukung anggota dalam pelaksanaan usahanya. jika terdapat koperasi yang menjalankan usahanya tetapi tidak didukung atau tidak dimanfaatkan oleh anggota maka ruh Koperasi tersebut tidak hadir. Dapat dikatakan pula bahwa usaha tersebut bukanlah koperasi tetapi suatu usaha yang berkedok koperasi, koperasi hanya dijadikan perisai demi memenuhi kebutuhan pribadi.
6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam AD. Sebuah transparansi koperasi kepada anggota sangat diperlukan. Koperasi harus lebih inovatif dalam memberikan sebuah transparansi Laporan keuangan atau perkembangan usaha kepada anggota sehingga tidak muncul rasa saling mencurigai antar anggota dengan pengurus yang menjalankan amanah. Hal ini dimungkinkan tidak semua anggota berperan aktif untuk selalu menggali informasi perkembangan koperasi, tetapi pengurus koperasi yang harus inovatif menyajikan informasi perkembangan pada anggota, karena pada hakikatnya koperasi adalah milik anggota.
yos"03"


Komentar
Posting Komentar